Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa, Korban Bertambah Jadi 26 Orang

Desi Rossilawati
Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:39 WIB
Bagikan
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa, Korban Bertambah Jadi 26 Orang

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Dugaan pelecehan tersebut disebut terjadi melalui grup percakapan dan diduga menyasar mahasiswa hingga dosen.

Kasus ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun X @yunesafess pada Senin (13/7/2026).

"Nesa! UP KASUS KEKERASAN SEKSUAL YANG TERJADI DI SALAH SATU PRODI FAKULTAS VOKASI. KORBANNYA PULUHAN MAHASISWI DAN BAHKAN DOSEN," tulis akun tersebut.

Menanggapi unggahan tersebut, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa memaparkan kronologi penanganan kasus melalui akun Instagram resminya.

Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, mengatakan laporan pertama diterima pada 1 Juli 2026 dari salah satu staf mengenai dugaan pelecehan seksual yang terjadi melalui grup komunikasi utama.

"Pada tanggal 1 Juli, DPM menerima sejumlah bukti pendukung, termasuk identitas pihak yang diduga sebagai korban dan pelaku, serta dokumentasi yang berkaitan dengan data akademik para pihak," kata Tegar dalam keterangannya dikutip, Sabtu (18/7/2026).

Saat laporan pertama diterima, terdapat sembilan mahasiswa dan dua dosen yang diduga menjadi korban.

Menurut Tegar, kasus bermula ketika salah seorang korban diminta menggunakan telepon genggam milik salah satu terduga pelaku untuk menghubungi rekannya. Saat menggunakan ponsel tersebut, korban melihat notifikasi sebuah grup percakapan yang berisi kalimat tidak pantas.

Korban kemudian membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik ponsel dan menemukan sejumlah pesan berbintang yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual. Percakapan itu selanjutnya didokumentasikan sebagai barang bukti.

"Berdasarkan keterangan yang didapat DPM, korban mulanya masih mempertimbangkan untuk melaporkan perkara itu setelah memperoleh bukti pada 29 Juni 2026. Akhirnya, pada 30 Juni 2026, korban menyampaikan perkara itu kepada Advokasi Himpunan Mahasiswa Program Studi untuk ditindaklanjuti," ujar Tegar.

DPM menjelaskan, awalnya terdapat grup percakapan beranggotakan enam orang berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO yang digunakan untuk membahas kegiatan perlombaan. Namun, tiga anggota berinisial RY, HA, dan AD kemudian membuat grup terpisah yang diduga berisi percakapan tidak etis.

"DPM juga mendapatkan informasi bahwa percakapan yang tidak etis tersebut kemudian juga dibawa ke dalam grup percakapan yang semula digunakan untuk keperluan perlombaan," kata Tegar.

Dua anggota lainnya, JO dan DO, kemudian melaporkan dugaan tersebut karena mengaku tidak dapat lagi menoleransi tindakan rekan-rekannya.

Pada 5-6 Juli 2026, mediasi antara korban dan terduga pelaku difasilitasi oleh pihak program studi.

"Berdasarkan informasi yang diterima, hasil mediasi menunjukkan bahwa korban menghendaki agar penanganan perkara tidak berhenti pada Program Studi maupun Fakultas, melainkan dilanjutkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPIS)," ujar Tegar.

Ia mengatakan, saat itu salah satu terduga pelaku berinisial HA berada di Palembang, sedangkan keberadaan RY dan AD belum diketahui.

Dalam perkembangannya, jumlah korban yang semula tercatat bertambah menjadi 26 orang, terdiri atas 22 mahasiswa dan empat dosen.

Menurut DPM, dugaan pelecehan seksual dalam grup percakapan tersebut tidak hanya berupa pelecehan verbal dan objektifikasi terhadap korban, tetapi juga mencakup penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk menghasilkan konten yang dinilai tidak etis.

Pada 13 Juli 2026, para korban dan terduga pelaku dipanggil oleh PPIS untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses verifikasi.

DPM juga menyebut, berdasarkan keterangan JO dan DO, pihak berinisial RE tidak ditetapkan sebagai pelaku oleh pihak korban.

Selain itu, Ketua Himpunan Program Studi menyampaikan bahwa salah satu langkah yang telah diambil ialah memindahkan kelas terduga pelaku.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh hingga 13 Juli 2026, pihak berinisial RE, JO, dan DO belum ditetapkan sebagai pelaku oleh pihak PPIS sampai seluruh proses pemeriksaan berakhir," kata Tegar.

Sementara itu, tiga terduga pelaku berinisial HA, RY, dan AD diminta membuat video permintaan maaf kepada orang tua dengan cara bersujud dan mencium kaki orang tua serta menjelaskan perbuatannya secara jujur. Video tersebut kemudian diminta untuk diserahkan kepada PPIS.

"Hingga berita acara ini dibuat, keputusan drop out (DO) atau tidaknya para pelaku masih belum diputuskan," ujar Tegar.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.