Kantor Kemenhaj Kabupaten Sukabumi: Baru 67 Calon Jemaah Lunasi Bipih 2026
VISI.NEWS | SUKABUMI - Sebanyak 173 calon jemaah haji di Kabupaten Sukabumi tercatat sebagai yang berhak lunas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk musim haji tahun 2026. Mereka yang berhak lunas, terdiri dari nomor urut kursi, jemaah lunas tunda tahun sebelumnya, serta jemaah lanjut usia.
Namun hingga pelunasan tahap kedua, jumlah jemaah yang sudah melunasi biaya haji di bawah 70 orang. “Dari 173 ini yang sudah melunasi kurang lebih ada 67 jemaah, artinya dibawah 70,” kata Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan, Selasa (20/1/2026).
Dia menjelaskan rendahnya angka pelunasan disebabkan oleh berbagai faktor, dengan kendala ekonomi menjadi faktor yang paling dominan.
“Beberapa jemaah memang mengalami kendala misalkan karena faktor usia, sebagian istitoah kesehatan tidak keluar, artinya jemahaan tidak istithaah, ada juga calon jemaah yang berhak lunas ternyata sudah meninggal dunia, namun oleh keluarganya belum dilakukan pembatalan atau pelimpahan porsi, sehingga masih muncul nama porsi tersebut, kemudian dari faktor ekonomi juga tidak siap. Yang paling banyak memang dari faktor ekonomi,” kata Manan.
Manan menyatakan kantor Kemenhaj Kabupaten Sukabumi telah mendatangi langsung calon jemaah yang berhak lunas namun belum melakukan pelunasan. Saat dikonfirmasi, sebagian calon jemaah menyatakan kesediaannya untuk melunasi dengan berbagai upaya. Namun pada kenyataannya, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pelunasan tersebut belum juga dapat dilakukan.
Abdul Manan menambahkan, pelunasan tahap kedua diperpanjang mulai tanggal 20 hingga 23 Januari 2026. Perpanjangan waktu ini diberikan sebagai kesempatan bagi calon jemaah yang masih berkeinginan untuk melunasi.
“Jadi mereka yang nama-namanya yang tetap ingin melunasi masih ada kesempatan di tahap perpanjangan sampai hari Jumat. Kalau mereka dana sudah siap, kemudian istitoah sudah keluar bisa melunasi sampai tanggal 23 Januari,” kata Manan.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan calon jemaah tidak dapat melunasi biaya, maka keberangkatan akan dialihkan ke kuota tahun berikutnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!