KAI Daop 6 Gandeng Kejaksaan Kembalikan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga
VISI.NEWS | SOLO - Para penghuni lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menguasai aset tanpa hak di wilayah Kabupaten Magelang, harus bersiap-siap berhadapan dengan hukum.
PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, secara serius akan mengambil kembali aset yang dikuasai pihak ketiga lewat jalur hukum, melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, dalam keterangan pers yang diterima VISI.NEWS, Kamis (14/7/2022), mengungkapkan, kesepakatan kerjasama telah ditandatangani Executive Vice President (EVP) KAI Daop 6 Yogyakarta, Iwan Eka Putra, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana, pada Rabu (13/7/2022).
"Kerjasama tersebut terkait dengan tugas dan wewenang jaksa sebagai pengacara negara, untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum dan pendampingan hukum. Berdasarkan kewenangan Kejaksaan tersebut, dalam kerjasama PT KAI Daop 6 Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, adalah terkait dengan aset PT KAI Daop 6 Yogyakarta yang saat ini dikuasi pihak ketiga," kata Supriyanto.
Melalui kerjasama ini, sambungnya, PT KAI Daop 6 Yogyakarta minta pendampingan hukum atau bantuan hukum dari jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, untuk mengembalikan aset yang dikuasai pihak ketiga tersebut.
"Jadi, PT KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk menangani masalah perdata dan tata usaha negara, salah satu di antaranya berkaitan dengan aset PT KAI di wilayah Kabupaten Magelang. Setelah nota kesepahaman dalam kerjasama ini disepakati, PT KAI akan berkoordinasi secara intens di antara kedua belah pihak," sambung Supriyanto.
EVP KAI Daop 6 Yogyakarta, Iwan Eka Putra, menurut manajer Humas PT KAI Daop 6 itu, memandang penting kerjasama tersebut untuk menjaga aset negara secara bersama-sama berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing. Mengutip data yang diungkapkan EVP KAI Daop 6, Supriyanto menambahkan, luas aset KAI di wilayah Kabupaten Magelang total seluas 1.578.000 meter persegi. Di antara total aset tersebut, yang sudah bersertifikat baru sekitar 378.000 meter persegi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!