KAI Batasi Berat Barang Bawaan Penumpang saat Mudik: 20 Kg Per Orang
VISI.NEWS | JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta para calon penumpang yang hendak mudik pada libur Natal dan Tahun Baru tak membawa barang dengan berat berlebih.
Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, setiap penumpang dibatasi membawa barang dengan berat 20 kg.
"Pada saat berangkat, silakan untuk membawa barang bawaan tidak berlebihan. Karena bagasi sejatinya dibatasi 20 kg per orang per tiket per ID," kata Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat ditemui wartawan di Stasiun Pasar Senen, Sabtu (21/12/2024).
Dia menuturkan kelebihan barang bawaan nantinya akan dikenai tarif tambahan. Dia juga mengimbau agar para calon penumpang mematuhi aturan barang bawaan di kereta ap
"Kemudian tidak membawa barang bawaan yang dilarang selama perjalanan, ada yang berbau menyengat, ada yang membahayakan seperti hewan. Kalau hewan harus diekspedisikan," jelasnya.
Ixfan juga menegaskan larangan merokok dalam gerbong selama perjalanan bagi para penumpang. Mereka hanya bisa merokok di tempat khusus yang disediakan di tiap stasiun
"Kemudian tidak merokok selama di perjalanan, hanya boleh merokok di tempat-tempat di stasiun yang diberikan," ucapnya.
Selain itu, pengguna jalan yang akan melintas perlintasan kereta agar tak sembarang menyeberang ketika palang pintu ditutup. Sebab berbahaya bagi keselamatan.
"Kemudian paling penting adalah para pengguna jalan ini. Karena dengan masa Natal dan Tahun Baru ini banyak frekuensi perjalanan kereta api, sehingga dimungkinkan di titik-titik perlintasan juga semakin padat. Sehingga perlu yang namanya disiplin dalam berlalu lintas, terlebih pada perlintasan-perlintasan sebidang tanpa penjaga, tanpa palang pintu," imbuhnya @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!