Jual Obat Aborsi dengan Resep Palsu, 2 Wanita di Bekasi Ditangkap
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka PP dalam mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan (obat pengugur kandungan) adalah sebesar Rp 550 ribu," bebernya.
Selain mengedarkan obat dengan resep palsu tersebut, PP ternyata telah 2 kali menggugurkan kandungannya sendiri pada bulan Mei dan November 2024.
Kemudian pada hari Selasa (3/12) malam, polisi membekuk para tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 138 ayat 2 juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
"Barang bukti 10 butir misoprostol, 2 resep dokter, dan 6 butir parasetamol," pungkasnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!