Jokowi Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa: Momen Bersejarah untuk Penguatan Peran Desa di Indonesia
VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa, yang ditandatangani oleh Jokowi pada Rabu (31/7). Penetapan ini bertujuan untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional dan mengakui pentingnya desa dalam struktur pemerintahan Indonesia.
Dalam Keppres tersebut, tertulis jelas pada diktum kedua bahwa "Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa." Namun, meskipun diresmikan sebagai hari penting, Hari Desa tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.
Presiden Jokowi mengungkapkan tiga alasan utama di balik penetapan Hari Desa ini. Pertama, desa dianggap sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang berperan langsung dalam melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya. Desa memiliki kontribusi penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, penetapan Hari Desa dimaksudkan untuk memperkuat peran desa serta membangun pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya desa sebagai subjek pembangunan. Desa diharapkan menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan, dan kebudayaan daerah. Hari Desa juga dimaksudkan untuk mempublikasikan kemajuan yang telah dicapai oleh desa-desa di seluruh Indonesia, mengingatkan semua pihak akan peran krusial desa dalam menjaga keutuhan NKRI.
Pertimbangan ketiga terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014. Undang-undang ini memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas peran dan kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penetapan Hari Desa pada tanggal yang sama juga dimaksudkan sebagai momentum bersejarah yang menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui penguatan peran desa.
Dengan penetapan ini, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia semakin termotivasi untuk terus berinovasi dan berkembang, serta masyarakat semakin menyadari pentingnya peran desa dalam pembangunan dan kesejahteraan nasional.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!