Jelang Prabowo Umumkan UMP, Kadin Harap Seimbang Antara Buruh-Pengusaha
"Kita selalu dalam proses diskusi, teman-teman kita dari kadin ada di dewan pengupahan. Dan juga sekarang berdiskusi dengan pekerja atau buruh. Kenapa? Tadi mencari titik untuk equilibrium bisa diterima oleh semuanya," katanya.
Sebagau informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan yang diajukan buruh terkait Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) klaster Ketenagakerjaan. Dikabulkannya gugatan tersebut salah satunya mempengaruhi penetapan upah minimum yang bakal menggunakan aturan baru.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan, keputusan tersebut cukup mengejutkan kalangan pengusaha.
"Dengan keputusan yang ada, pastinya kami melihat proses yang sudah berlangsung dan berjalan selama ini, kami menyayangkan bahwa ini bisa mungkin tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," kata Shinta dalam media briefing di Roemah Kuliner, Jakarta, Selasa (26/11/2024)
Shinta membeberkan, kondisi perekonomian Indonesia saat ini hanya tumbuh 4,95% di kuartal ketiga tahun 2024. Selain itu terjadi banyak perlambatan pada banyak sektor, termasuk pertanian, makanan minuman, jasa keuangan, transportasi, pergudangan, kesehatan, dan lainnya.
Tah hanya itu Indonesia juga mengalami persoalan pekerja sektor informal dan tingginya angka pengangguran. Menurut Shinta justru hal itulah yang sebaiknya lebih ditekankan oleh pemerintah.
"Kita tidak perlu panjang lebar bicara soal kenaikan UMP, formula yang berubah kalau Indonesia sendiri punya masalah utama yaitu tidak bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Apa yang akan terjadi? Kita di sini berkonflik soal formula pengupahan yang berubah-ubah beberapa kali berubah dari sedikit yang ada. Tapi fundamental isu yang ada ini adalah penciptaan lapangan pekerjaan," jelasnya.
Perubahan aturan terkait upah minimum yang sudah terjadi 4 kali juga menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Padahal kepastian hukum adalah yang paling penting untuk kalangan pengusaha. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!