Jelang Haji 2026, Menhaj Larang Petugas Pulang Lebih Awal
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 dilarang untuk izin pulang lebih awal.
Penegasan tersebut disampaikan Irfan saat melepas 200 petugas PPIH Daerah Kerja (Daker) Mekkah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2026).
"Saya sudah sampaikan, tidak ada izin untuk pulang lebih awal. Berangkat sesuai jadwal, pulang sesuai jadwal," ujar Irfan.
Ia menekankan bahwa seluruh petugas haji wajib memiliki komitmen penuh dalam menjalankan tugas hingga selesai sesuai masa penugasan. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi petugas yang mengajukan kepulangan lebih cepat dengan alasan apa pun.
Jika memang petugas merencanakan pulang lebih awal untuk alasan pribadi, Menhaj menyarankan petugas untuk tidak berangkat sedari awal.
"Tidak ada izin pulang lebih awal apapun alasannya. Kalau masih merencanakan pulang lebih awal lebih baik tidak berangkat hari ini," ucapnya.
Menhaj menyebut, petugas haji adalah garda terdepan dan wakil resmi negara dalam memberikan pelayanan serta pelindungan jemaah di Arab Saudi.
"Apapun yang Bapak Ibu lakukan jika positif memberikan nilai positif kepada negara kepada bangsa, jika negatif akan memberikan citra negatif kepada bangsa dan negara," kata dia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!