Jasa Marga Terapkan Buka Tutup Rest Area KM 62B dan 52B
VISI.NEWS | JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi mendukung pemberlakuan sistem buka-tutup pada rest area di sepanjang Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Jakarta. Langkah ini diambil berdasarkan diskresi Kepolisian guna mengurai potensi kepadatan di titik-titik peristirahatan seiring meningkatnya volume kendaraan pada arus balik 2026.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, mengonfirmasi bahwa saat ini Rest Area KM 52B telah ditutup sementara karena lonjakan kendaraan yang signifikan menuju ibu kota. Sementara itu, Rest Area KM 62B juga dipersiapkan untuk sistem serupa guna menjaga kelancaran di ruas utama.
"Kami imbau kepada pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta agar dapat memanfaatkan rest area lainnya seperti rest area KM 42B dan KM 19B. Sedangkan untuk pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipularang yang menuju Jakarta dapat menggunakan rest area KM 97B, KM 88B atau KM 72B. Sementara itu, pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipali, dapat menggunakan rest area KM 130B atau KM 101B," kata Rivan dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Imbauan bagi Angkutan Barang
Selain pengaturan tempat istirahat, Jasa Marga secara intensif berkoordinasi dengan Polri untuk mengawasi operasional kendaraan angkutan barang. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalur-jalur tertentu pada periode 13-29 Maret 2026.
"Kami mengimbau para pengemudi dengan kendaraan sumbu tiga atau lebih dapat mematuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 5 Februari 2026 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447H terkait pembatasan operasional kendaraan barang, termasuk tidak melintas pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada periode 13-29 Maret 2026," jelas Rivan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!