Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Rabu 4 Desember 2024
VISI.NEWS | KAB SUMEDANG - Masyarakat dapat mengetahui jadwal SIM keliling di wilayah Kabupaten Sumedang hari ini Rabu (4/12/2024).
Layanan SIM keliling tersedia di wilayah hukum Polres Sumedang
Layanan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumedang ini, diselenggarakan dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.
Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika hendak memperpanjang masa berlaku SIM.
Berikut persyaratannya:
- SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
- e-KTP dan fotokopiannya
- Uang tunai untuk biaya perpanjang SIM
- Surat sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri
- Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri
Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM?
Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C.
Sementara biaya perpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!