Jadi DPO 11 Tahun, Terdakwa Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman Berhasil Dibekuk

ED
Kamis, 7 Juli 2022 | 21:03 WIB
Bagikan
Jadi DPO 11 Tahun, Terdakwa Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman Berhasil Dibekuk

VISI.NEWS | BANDUNG - Terdakwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan Muhamad Aidil Fitra Saragih, berhasil dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerjsama dengan Tim Intelijen Kejati Jawa Barat (Jabar).

Penangkpan Muhamad Aidil Fitra Saragih yang merupakan DPO tersebut, juga melibatkan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Kodim 0612 dan Polres Tasikmalaya Kota, di sekitar Kediaman Rumah Dinas Kepala Rumah Sakit Bantuan TNI AD Galunggung.

"Aidil merupakan DPO selama 11 tahun, dan baru berhasil serta dilakukan penangkapan pada Kamis (7/7/22), sekira pukul 07.30 wib di Jalan Tanuwijaya Tasikmalaya," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap.

Guna kepentingan pemeriksaan, lanjut Sutan, kemudian Aidil digelandang ke Kejari Tasikmalaya, sebelum akhirnya di giring ke Kejati DIY untuk seterusnya dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan.

"Sebelum di bawa Ke DIY, Aidil sempat digiring ke Kejari Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan tim gabungan yang melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Sekedar informasi, Muhamad Aidil Fitra Saragih merupakan terdakwa kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan degan ancaman kekerasan, pada tanggal 2 November 2009, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta telah menjatuhkan hukuman.

"Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim waktu itu, 4 bulan penjara, karena terbukti bersalah sudah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, da sesuai nomor putusan : 76/PID/2009/PTY," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.