Istithaah Diperketat, Ribuan Calon Jemaah Haji Terjaring Tak Layak Berangkat
Selain soal istitha’ah, Gus Irfan juga menegaskan rekrutmen petugas haji 2026 akan dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik titipan. Calon petugas yang lolos seleksi akan mengikuti pelatihan serta bimbingan teknis selama satu bulan penuh agar siap melayani jemaah secara optimal.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah juga mendorong transformasi Asrama Haji di berbagai daerah menjadi hotel mandiri. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga operasional asrama tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran pusat.
Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan disebut telah memulai penataan asrama haji dengan konsep layanan terpadu. Ke depan, model ini akan direplikasi di daerah lain untuk meningkatkan kualitas layanan pra-keberangkatan jemaah.
“Kemenhaj berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih bersih, adil, profesional, dan berorientasi pada pelayanan terbaik. Istitha’ah kesehatan bukan untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi jemaah dan menjaga martabat penyelenggaraan haji Indonesia,” pungkas Gus Irfan.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!