Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Irjen Pol Rudi Setiawan: Tidak Ada Tempat untuk Geng Motor dan Preman di Jawa Barat

Desi Rossilawati
Jumat, 1 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Bagikan
Irjen Pol Rudi Setiawan: Tidak Ada Tempat untuk Geng Motor dan Preman di Jawa Barat
VISI.NEWS | BANDUNG - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan perang terhadap geng motor dan praktik premanisme yang meresahkan warga. Dalam dua maklumat resmi yang diterbitkan, yakni Maklumat Nomor: MAK/3/VII/2025 dan MAK/2/VII/2025, Polda Jabar menegaskan komitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (1/8/2025), Rudi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan yang terkait dengan geng motor. Larangan itu mencakup aksi balap liar, konvoi ilegal, penggunaan knalpot brong, serta kekerasan seperti penganiayaan dan pengeroyokan. "Maklumat tersebut memuat larangan bagi masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, untuk tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam memfasilitasi kegiatan atau memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada kelompok yang terafiliasi dengan geng motor," ujar Rudi. Sebagai bentuk pencegahan, keluarga dan sekolah diminta turut berperan aktif. Rudi menyarankan pemberlakuan jam malam pukul 22.00 WIB bagi anak-anak serta sanksi tegas di sekolah bagi pelajar yang terlibat dalam geng motor. Bila terdeteksi adanya keterlibatan geng motor di lingkungan pendidikan atau keluarga, laporan harus segera disampaikan ke aparat. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi geng motor yang mengganggu ketertiban umum. Seluruh jajaran saya perintahkan untuk bertindak tegas dan terukur, serta menyelesaikan setiap kasus hingga tuntas melalui jalur hukum. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami," tegas Rudi. Dalam waktu bersamaan, Polda Jabar juga mengumumkan Maklumat tentang Pemberantasan Premanisme. Isinya meliputi larangan aksi pemalakan, intimidasi, pungli, penguasaan lahan ilegal, serta kekerasan fisik dan psikis oleh kelompok preman. "Premanisme adalah musuh bersama yang tidak boleh diberi ruang di tengah masyarakat. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan pemerasan yang meresahkan warga. Maklumat ini bukan hanya instruksi, tetapi bentuk nyata keberpihakan kami kepada masyarakat yang ingin hidup aman dan tertib," tegasnya. Polda Jabar menekankan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas namun tetap terukur, disertai pendekatan preemtif dan preventif yang melibatkan masyarakat, tokoh agama, hingga institusi pendidikan. Segala pelanggaran terhadap maklumat akan dijerat sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.