Insiden Penganiayaan Juru Parkir di Pondok Aren: Pengendara Diduga Dipukul Karena Uang Parkir
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB
VISI.NEWS | TANGGERANG - Seorang juru parkir liar di kawasan Pondok Aren dilaporkan melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang pengendara mobil berinisial SA. Insiden yang terjadi pada Senin malam seputar pembayaran parkir ini memicu ketegangan, yang berujung pada pemukulan dan luka fisik bagi korban. Kejadian berlangsung di Jalan Jombang Raya, saat SA melintas di pertigaan menuju arah Ciledug. Pada hari Senin (16/12/2024).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika juru parkir meminta uang parkir dari SA. Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 2.000. Namun, juru parkir tersebut merasa tidak puas dan meminta tambahan hingga total Rp 5.000. Permintaan ini menimbulkan perdebatan antara keduanya yang semakin memanas.
“Korban kemudian mengucapkan pernyataan yang menyentil juru parkir, ‘Ya sudah, abang yang jadi sopir, saya yang minta uang’,” ungkap Ade Ary saat menjelaskan kronologi kejadian. Tanggapan tersebut membuat juru parkir tersinggung dan marah, sehingga ia melayangkan pukulan ke wajah SA menggunakan tangan kosong. Akibat dari pemukulan tersebut, SA mengalami luka di bagian bibir atas.
Merasa tidak terima dengan tindakan kekerasan yang dialaminya, SA memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Aren. “Kami sudah menerima laporan dari korban dan saat ini kami sedang mencari identitas dan keberadaan pelaku,” tambah Ade Ary. Proses penyelidikan dan pencarian pelaku masih berlangsung, mengingat juru parkir liar seringkali beroperasi di wilayah tersebut.
Insiden ini menjadi sorotan terkait praktik juru parkir liar yang semakin meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini serta menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Pengendara dari berbagai kalangan diimbau untuk lebih berhati-hati dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib. @berlin
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!