Indonesia Dukung Perintah Penahanan ICC Terhadap Netanyahu dan Gallant

Desi Rossilawati
Sabtu, 23 November 2024 | 14:30 WIB
Bagikan
Indonesia Dukung Perintah Penahanan ICC Terhadap Netanyahu dan Gallant
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyampaikan pandangannya terkait keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan perintah penahanan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia melalui akun media sosial pada Sabtu (23/11/2024). Indonesia menegaskan dukungannya terhadap inisiatif yang memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk langkah-langkah yang ditempuh melalui ICC. "Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina," tulis Kemenlu RI. Walaupun Indonesia bukan anggota ICC, Indonesia menekankan pentingnya pelaksanaan perintah penangkapan tersebut sesuai dengan hukum internasional. Pemerintah Indonesia juga menyatakan bahwa langkah ini sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina dan mendukung pembentukan Negara Palestina yang merdeka sesuai dengan prinsip Solusi Dua-Negara. "Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara." Sebelumnya, pada Kamis (21/11/2024), ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang diduga terjadi sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 di Gaza. Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif, juga dijatuhi perintah penahanan. Langkah ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu, karena salah satu negara anggota ICC wajib menangkapnya jika ia memasuki wilayah mereka. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.