Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

ICC Siap Ajukan Surat Perintah Penangkapan Pemimpin Militer Myanmar Terkait Krisis Rohingya

Desi Rossilawati
Kamis, 28 November 2024 | 00:10 WIB
Bagikan
ICC Siap Ajukan Surat Perintah Penangkapan Pemimpin Militer Myanmar Terkait Krisis Rohingya
VISI.NEWS | MYANMAR - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bersiap untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Myanmar, Min Aung Hlaing. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu (27/11/2024) sebagai usaha untuk menanggapi kejahatan berat yang dilakukan oleh junta militer terhadap masyarakat Muslim Rohingya yang merupakan kelompok minoritas di Myanmar dan Bangladesh. Menurut laporan Reuters, keputusan mengenai apakah Jenderal Min Aung Hlaing bertanggung jawab atas pengusiran dan penganiayaan terhadap komunitas Rohingya akan ditentukan oleh sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim. Tindakan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, bebas dan objektif. "Lebih banyak permohonan surat perintah penangkapan yang berkaitan dengan Myanmar akan menyusul," jelas mereka. Meskipun tidak ada batas waktu yang ditetapkan, biasanya proses penerbitan surat perintah penangkapan memakan waktu sekitar tiga bulan. Hingga saat ini, junta militer Myanmar belum memberikan tanggapan atas berita ini. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya mengklaim bahwa tindakan junta militer terhadap Rohingya merupakan genosida, pernyataan yang dibantah oleh Myanmar, yang menegaskan bahwa operasi militer mereka tidak ditujukan kepada warga sipil, tetapi hanya terhadap kelompok yang dianggap teroris. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.