HUT ke-77 RI di Kab. Bandung, Tak Biasa Polresta Gelar Jumpa Pers di Lapangan Upakarti
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:25 WIB
"Atas perbuatannya yang tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!