Hitungan Pembayaran Zakat Fitrah Beda - Beda, Kusnadi : Cianjur Rp. 57 Ribu, Kuningan Rp. 25 Ribu
VISINEWS | BANDUNG - Bendahara Fraksi Golkar Jawa Barat (Jabar) Haji Kusnadi membeberkan besaran zakat fitrah tahun 2022 di Jabar sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jabar, lantas berapa besaran rupiah membayar zakat fitrah?
Menurut informasi yang diperoleh, besaran membayar zakat fitrah di berbagai wilayah Jabar, diketahui berpariasi atau berbeda-beda, dikutif dari SE Baznas Jabar nomor 236/Baznas-Jabar/IV/2022 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota Kabupaten se-Jabar Tahun 1443 H/2022 M.
"Dalam SE diketahui bahwa besaran nominal pembayaran zakat fitrah di masing-masing wilayah berbeda-beda, misalnya di Bekasi Rp. 45.000 dan di Bogor Rp. 37.500," katanya.
Legislator dapil Kabupaten Bogor ini mengungkapkan, jika dalam bentuk makanan pokok seperti halnya beras, maka masyarakat harus membayar zakat fitrah sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 liter, namun boleh juga ditunaikan sesuai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari berdasarkan lokasi atau tempat tinggal.
"Untuk lebih jelas dan pasti, seperti ini uraian pembayaran zakat fitrah jika dibayarkan dalam bentuk rupiah atau uang tunai, disesuaikan dengan 27 wilayah kota kabupaten di Jabar," ungkapnya.
Untuk wilayah Kota Bandung, lanjut Kusnadi sebesar Rp. 32.000, Kota Depok Rp. 45.000, Kota Bogor Rp. 45.000, Kota Cimahi Rp. 30.000, Kota Bekasi Rp. 40.000, Kota Tasikmalaya Rp. 30.000, Kota Banjar Rp. 25.000, Kota Cirebon Rp 35.000 dan Kota Sukabumi sebesar Rp 33.000.
"Adapun wilayah Kabupaten diantaranya Bandung Rp.32.500, Bandung Barat Rp 30.000, Subang Rp 30.000, Cirebon Rp. 30.000, Sumedang Rp. 32.500, Cianjur Rp. 31.000 atau Rp. 37.000 atau Rp. 57.500, Kuningan Rp.25.000, Bekasi Rp. 45.000," ujarnya.
Kemudian Tasikmalaya Rp. 27.500, Ciamis Rp. 27.500, Majalengka Rp. 30.000, Purwakarta Rp. 31.250, Indramayu Rp. 30.000, Karawang Rp. 32.000, Sukabumi Rp. 31.000, Garut Rp. 30.000, Bogor Rp. 37.500, dan Pangandaran Rp. 27.500.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!