Hasil Rekapitulasi KPU, Jeje-Asep Unggul di Pilbup Bandung Barat
Sementara terkait rencana paslon yang bakal mengajukan gugatan hasil Pilkada KBB ke Mahkamah Konstitusi, ia mengatakan ada waktu tiga hari ke depan untuk mengajukan gugatan itu.
"Untuk pelaporan gugatan ke MK, itu waktunya 3 hari. Kalau kemudian sudah ditindaklanjuti dan dipastikan tidak ada masalah, baru nanti akan dilaksanakan penetapan pemenang Pilkada KBB," katanya.
Ripqi menyatakan secara keseluruhan, pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilkada Serentak 2024 itu berjalan dengan baik tanpa ada hambatan yang berarti.
"Alhamdulillah berdasarkan monitoring kemarin, tidak ada hambatan dalam pleno. Hanya ada kendala administratif, dan sudah diperbaiki untuk menyelaraskan hasil suara," tuturnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!