Hari Ini Tanpa Ganjil Genap di Jakarta, Semua Kendaraan Bebas Melintas
VISI.NEWS | JAKARTA - Akhir pekan seringkali menjadi waktu favorit masyarakat untuk melepas penat setelah aktivitas padat selama hari kerja. Salah satu hal yang membuat mobilitas di Sabtu terasa lebih lega adalah ditiadakannya aturan ganjil genap Jakarta.
Pada hari ini Sabtu (6/9/2025), seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas bebas di Jakarta tanpa dibatasi oleh angka terakhir pada pelat nomor.
Aturan ganjil genap hanya diberlakukan pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. Dengan begitu, setiap Sabtu dan Minggu otomatis menjadi hari bebas ganjil genap, termasuk juga jika bertepatan dengan hari libur nasional tanggal merah.
Artinya, aturan jam operasional yang biasanya berlaku dipagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam 16.00–21.00 WIB tidak diterapkan pada akhir pekan.
Kelonggaran ini memberi keleluasaan bagi pengendara untuk melakukan berbagai aktivitas, mulai dari rekreasi, kunjungan keluarga, hingga perjalanan singkat ke luar kota.
Meski begitu, perlu diingat bahwa lalu lintas di akhir pekan tidak serta merta lengang. Justru pada momen seperti ini, beberapa ruas jalan cenderung lebih padat akibat meningkatnya mobilitas warga yang memanfaatkan waktu libur.
Aturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!