Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 1 Januari 2025 | 17:15 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Harga jual eceran (HJE) rokok resmi mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025, meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang bertujuan mengatur konsumsi hasil tembakau, melindungi industri padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Berikut rincian HJE rokok terbaru:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT):
- Golongan I: Rp 1.555-Rp 2.170/batang, cukai Rp 378/batang.
- Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%), cukai Rp 223/batang.
- Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%), cukai Rp 122/batang.
- Rokok Elektrik:
- Rokok padat: Rp 6.240/gram (naik 6,01%), cukai Rp 3.074/gram.
- Cair sistem terbuka: Rp 1.368/gram (naik 22,03%), cukai Rp 636/gram.
- Cair sistem tertutup: Rp 41.983/gram (naik 22,03%), cukai Rp 6.776/gram.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!