Harga Mobil LCGC Naik, Program Kendaraan Terjangkau Hadapi Tantangan
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 4 Januari 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Program LCGC (Low Cost Green Car), yang dikenal sebagai mobil ramah lingkungan dengan harga terjangkau, diperkenalkan pemerintah Indonesia pada 2013 untuk meningkatkan kepemilikan mobil pribadi. Kendaraan ini awalnya dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan memiliki standar efisiensi bahan bakar minimal 20 km per liter.
Namun, sejak 2022, mobil LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen, dan pada 2024, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini menjadikan mobil LCGC masuk dalam kategori barang mewah, yang menyebabkan harga kendaraan meningkat secara signifikan.
Anton Jimmi Suwandy, Marketing Direktur PT Toyota Astra Motor, menyatakan bahwa peningkatan harga ini bisa berdampak negatif pada daya beli masyarakat, terutama di segmen sensitif harga. Ia mengusulkan perlunya intervensi dari pihak terkait untuk menjaga keterjangkauan harga kendaraan ini.
"Jika melihat pernyataan dari pemerintah, betul LCGC yang dikenakan PPnBM juga terdampak kenaikkan PPN 12 persen," ujar Anton, Jumat (3/1/2025).
Mobil LCGC seperti Toyota Agya, Calya, Daihatsu Sigra, Ayla, dan Honda Brio Satya adalah pilihan populer di segmen ini. Namun, dengan adanya kebijakan baru, daya tarik mereka sebagai opsi kendaraan murah bagi masyarakat semakin berkurang.
"Jika akibat kenaikan komponen pajak ini harga LCGC menjadi cukup tinggi, rasanya perlu ada intervensi dari stakeholder khususnya pada market yang terbilang price sensitive ini untuk menjaga daya beli dari masyarakat," tegasnya.
Selain kendaraan bermotor, kategori barang mewah lain yang terkena kenaikan PPN meliputi kapal pesiar dan yacht, kecuali untuk transportasi umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2021. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!