Harga Kripto Hari Ini 10 Juli 2025: Bitcoin Tembus Rp1,8 Miliar, Mayoritas Koin Hijau
VISI.NEWS | BANDUNG - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang seragam pada Kamis, (10/7/2025). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona hijau.
Dikutip berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) masih menguat. Bitcoin naik 1,83% dalam 24 jam dan 1,38% sepekan.
Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 110.969 per koin atau setara Rp 1,80 miliar (asumsi kurs Rp 16.248 per dolar AS).
Ethereum (ETH) masih menguat. ETH naik 5,28% sehari terakhir dan 6,19% sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 44,7 juta per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) kembali menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB naik 1,10 persen dan 1,09% sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 10,8 juta per koin.
Kemudian Cardano (ADA) kembali berada di zona hijau. ADA menguat 5,47% dalam sehari dan 4,92% sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 10.111 per koin.
Adapun Solana (SOL) kembali menghijau. SOL menguat 4,02% dalam sehari dan 2,24% sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 2,54 juta per koin.
XRP kembali berada di zona hijau. XRP naik 4,54% dan 7,32% sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 39.213 per koin.
Koin Meme Dogecoin (DOGE) masih menguat. Dalam satu hari terakhir DOGE naik 5,80% dan 5,76% sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 2.942 per token.
Harga kripto hari ini stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), masih stabil. Harga keduanya masih berada di level USD 1,00, keduanya melemah masing-masing 0,12 persen.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 3,46 triliun atau setara Rp 56.218 triliun, menguat sekitar 2,56 persen dalam sehari terakhir.
Transaksi Aset Kripto di Indonesia Melonjak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat geliat transaksi aset kripto di dalam negeri mengalami lonjakan cukup signifikan secara bulanan (month to month/mtm). Per Mei 2025, total transaksi mencapai Rp49,57 triliun, tumbuh sekitar 39,21% dibanding bulan sebelumnya yang hanya Rp35,61 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan lonjakan ini mencerminkan minat pasar yang mulai membaik, terutama di tengah fluktuasi nilai berbagai mata uang digital global.
Namun, bila dibandingkan secara tahunan (year on year/yoy), nilai transaksi mengalami sedikit koreksi. Pada Mei 2024 lalu, total transaksi kripto tercatat sebesar Rp49,8 triliun, sedikit lebih tinggi dibanding periode Mei tahun ini. Artinya, meski ada perbaikan jangka pendek, masih ada tantangan yang harus dihadapi pelaku industri dalam menjaga momentum jangka panjang.
"Tentu tren peningkatan jumlah konsumen dan transaksi aset kripto ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” kata Hasan dikutip dalam Konferensi Pers RDKB Juni 2025, Kamis (10/7/2025).
Belum Ada ETF Kripto di RI, OJK Buka Suara Soal Produk "Unit Dana Kripto"
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyampaikan kabar terbaru terkait perizinan produk Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis kripto di Indonesia.
Hasan menegaskan, hingga saat ini, belum ada satu pun produk ETF kripto yang secara resmi diatur dan memiliki izin di Indonesia. Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang sempat menimbulkan salah persepsi di masyarakat dan investor kripto.
"Perlu kami luruskan bahwa sebetulnya hingga saat ini belum terdapat produk exchange-traded fund (ETF) dengan berbasis kripto yang diatur dan berizin di Indonesia karena memang pengaturannya belum tersedia," kata Hasan.
Meski demikian, OJK membuka ruang pengembangan produk sejenis. Saat ini tengah dilakukan uji coba dalam kerangka regulatory sandbox terhadap produk yang diberi nama 'unit dana kripto'. Produk ini memiliki karakteristik mirip ETF, namun masih dalam tahap pengujian.
Produk unit dana kripto ini sedang dikembangkan oleh pelaku industri yang masuk dalam regulatory sandbox OJK. Tujuannya adalah memastikan keamanan, efektivitas, serta kesiapan regulasi sebelum bisa dilegalkan secara resmi di pasar modal Indonesia.
"Namun, memang betul saat ini kami tengah mengembangkan dan ujicoba dalam kerangka pengaturan regulatory sanbox di OJK berupa produk sejenis unit penyertaan, saat ini kami namakan unit dana kripto dengan underlying aset-asetnya adalah aset kripto," jelasnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!
Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.