Turun Rp4.000! 12 Daftar Harga Emas Antam Hari Ini per Gram
Pajak Transaksi pada Harga Emas Antam Hari Ini
Transaksi yang berkaitan dengan harga emas Antam juga dikenakan ketentuan perpajakan sesuai dengan regulasi pemerintah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap transaksi yang berkaitan dengan harga emas Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan pajak sebesar:
- 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP
Besaran pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh pemilik emas.
Selain itu, ketentuan lain juga berlaku pada pembelian emas batangan. Dalam transaksi pembelian yang mengikuti harga emas Antam hari ini, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!