Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2.857.000 per Gram

Desi Rossilawati
Sabtu, 4 April 2026 | 09:30 WIB
Bagikan
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2.857.000 per Gram

VISI.NEWS | BANDUNG - Harga emas Antam hari ini terpantau stabil pada perdagangan Sabtu pagi, 4 April 2026. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di level Rp2.857.000 per gram pada pukul 08.54 WIB. Selain itu, harga beli kembali atau buyback juga tidak mengalami perubahan, tetap berada di angka Rp2.577.000 per gram.

Stabilnya harga emas Antam hari ini menunjukkan tidak adanya perubahan signifikan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Kondisi ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang memantau pergerakan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Awal April 2026

Harga emas Antam hari ini masih bertahan di level yang sama tanpa mengalami kenaikan maupun penurunan. Data tersebut berasal dari situs resmi Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk yang dapat diakses publik secara daring.

Selain harga jual, harga buyback juga menunjukkan kestabilan. Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. Pada hari ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.577.000 per gram.

Perlu diketahui bahwa harga emas Antam hari ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk terus memantau perkembangan harga melalui sumber resmi.

Dalam setiap transaksi jual emas, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi non-NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 3 persen.

PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Hal ini menjadi bagian dari mekanisme perpajakan yang berlaku dalam transaksi logam mulia di Indonesia.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.