Update 12 Harga Emas Antam Hari Ini
VISI.NEWS | BANDUNG - Harga emas Antam hari ini terpantau stabil pada perdagangan Sabtu (21/3/2026) atau bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di angka Rp2.893.000 per gram pada pukul 09.11 WIB.
Selain itu, harga emas Antam hari ini untuk transaksi pembelian kembali atau buyback juga tidak mengalami perubahan, yakni berada di level Rp2.610.000 per gram. Kondisi ini menunjukkan bahwa harga emas Antam hari ini tidak mengalami pergerakan dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Stabilnya harga emas Antam terjadi di tengah momentum hari besar keagamaan, di mana aktivitas perdagangan cenderung tidak terlalu aktif dibandingkan hari biasa.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Berdasarkan Pecahan
Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari ini berdasarkan pecahan yang tercatat di laman resmi PT Antam Tbk melalui platform Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp1.496.500
- 1 gram: Rp2.893.000
- 2 gram: Rp5.726.000
- 3 gram: Rp8.564.000
- 5 gram: Rp14.240.000
- 10 gram: Rp28.425.000
- 25 gram: Rp70.937.000
- 50 gram: Rp141.795.000
- 100 gram: Rp283.512.000
- 250 gram: Rp708.515.000
- 500 gram: Rp1.416.820.000
- 1.000 gram: Rp2.833.600.000
Data tersebut menunjukkan bahwa harga emas Antam hari ini tetap konsisten di seluruh ukuran gramasi.
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini
Dalam perdagangan hari ini, harga emas Antam untuk buyback juga tidak mengalami perubahan. Nilai buyback tercatat sebesar Rp2.610.000 per gram.
Buyback merupakan harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk ketika konsumen menjual kembali emas batangan kepada perusahaan.
Nilai buyback pada harga emas Antam hari ini menjadi acuan penting bagi masyarakat yang ingin mencairkan investasi emas mereka.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi harga emas Antam, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada regulasi pemerintah, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
- 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback dalam transaksi harga emas Antam.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan dalam harga emas Antam ini juga dikenakan PPh Pasal 22.
Besaran pajaknya adalah:
- 0,45 persen untuk pemegang NPWP
- 0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian dalam harga emas Antam hari ini disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Berpotensi Berubah
Meskipun pada hari ini harga emas Antamtercatat st abil, harga emas pada dasarnya dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan domestik.
Perubahan tersebut biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk harga emas dunia, nilai tukar rupiah, serta kondisi ekonomi global.
Namun, pada perdagangan Sabtu ini, harga emas Antam hari ini masih berada dalam posisi yang sama dengan perdagangan sebelumnya. @desi
Baca Juga:
Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!
Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.