Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp40.000, Tembus Rp3,08 Juta per Gram
- Pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5 persen
- Non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
- Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen
Setiap transaksi pembelian emas batangan biasanya disertai dengan bukti potong pajak PPh 22.
Mengapa Harga Emas Antam Hari Ini Sering Berubah
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh berbagai faktor global maupun domestik. Beberapa faktor utama yang mempengaruhi pergerakan harga emas antara lain:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!