Update! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp16.000 per Gram
Setiap transaksi pembelian emas Antam hari ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback), ketentuan pajak berlaku sebagai berikut:
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
Ketentuan ini berlaku untuk transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Dinamika Pergerakan Harga Emas
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada berbagai faktor, baik dari dalam negeri maupun global. Beberapa faktor yang memengaruhi harga emas antara lain:
- Pergerakan harga emas dunia
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!