Turun Rp21.000! Ini 12 Daftar Harga Emas Antam Hari Ini per Gram
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti transaksi resmi.
Ketentuan pajak ini berlaku untuk semua transaksi pembelian emas batangan di PT Antam Tbk.
Pajak Penjualan atau Buyback Emas Antam
Selain pembelian, pajak juga berlaku pada transaksi penjualan kembali emas atau buyback.
Jika seseorang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22.
Besaran pajaknya adalah:
- 1,5 persen bagi pemegang NPWP
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!