Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram

Desi Rossilawati
Selasa, 28 April 2026 | 10:47 WIB
Bagikan
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram

- 100 gram: Rp275.612.000

- 250 gram: Rp688.765.000

- 500 gram: Rp1.377.320.000

- 1.000 gram: Rp2.754.600.000

Daftar tersebut menunjukkan variasi harga emas Antam hari ini berdasarkan ukuran atau gramasi, yang memberikan pilihan bagi masyarakat sesuai kebutuhan dan kemampuan investasi.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Selain pajak pada penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan pajak sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Ketentuan ini berlaku untuk semua ukuran emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Dengan adanya aturan tersebut, transaksi harga emas Antam hari ini tidak hanya dipengaruhi oleh harga pasar, tetapi juga oleh komponen pajak yang melekat pada setiap transaksi.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.