Harga Emas Antam Turun Rp25.000 Hari Ini
Emas Antam./visi.news/ist.
- 3 persen bagi non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, ketentuan pajaknya adalah:
- 0,45 persen untuk pemegang NPWP
- 0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Perubahan Harga Emas Antam Bersifat Dinamis
Perubahan harga emas bersifat dinamis dan dapat terjadi lebih dari sekali dalam sehari. Oleh karena itu, pelaku pasar maupun masyarakat umum perlu memahami bahwa harga yang tercantum dapat berbeda pada waktu yang berbeda.
Hal ini menjadi karakteristik umum dalam perdagangan logam mulia yang mengikuti mekanisme pasar global.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!