Terbaru! Harga Emas Antam Turun Rp42.000 Hari Ini

Desi Rossilawati
Senin, 13 April 2026 | 09:14 WIB
Bagikan
Terbaru! Harga Emas Antam Turun Rp42.000 Hari Ini

Harga emas ini dalam berbagai pecahan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memilih investasi sesuai kemampuan finansial. Dengan adanya berbagai pilihan gramasi, harga emas Antam tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang mudah diakses.

Ketentuan Pajak pada Transaksi Emas Antam

Dalam setiap transaksi harga emas, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

- 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - 0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian harga emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi resmi.

Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas Antam ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

- 1,5 persen bagi pemegang NPWP - 3 persen bagi non-NPWP

PPh 22 atas transaksi buyback harga emas Antam ini akan dipotong langsung dari total nilai yang diterima oleh penjual.

Mekanisme Perubahan Harga Emas Antam

Harga emas tidak bersifat tetap dan dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan harga emas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk harga emas global, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta kondisi ekonomi internasional.

Harga emas yang tercantum di laman Logam Mulia biasanya diperbarui secara berkala mengikuti pergerakan pasar. Oleh karena itu, harga emas Antam pada pagi hari bisa berbeda dengan harga pada siang atau sore hari.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.