Harga Emas Antam Melonjak Rp20.000, Tembus 2,9 Juta Per Gram
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong pajak resmi.
Emas Tetap Jadi Instrumen Investasi Favorit
Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat. Pergerakan harga emas Antam yang cenderung stabil dalam jangka panjang membuatnya menjadi pilihan untuk menjaga nilai aset.
Kenaikan emas Antam hari ini memperkuat posisi emas sebagai aset lindung nilai, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Selain itu, emas juga mudah dicairkan dan memiliki likuiditas tinggi, sehingga banyak digunakan sebagai alternatif investasi jangka panjang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!