Harga Emas Antam Naik Rp20 Ribu Hari Ini
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan:
- 1,5 persen untuk pemegang NPWP - 3 persen untuk non-NPWPPajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Selain itu, pada transaksi pembelian, emas Antam juga disertai kewajiban pajak:
- 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP - 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWPSetiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Mekanisme Perubahan Harga Emas
Perlu diketahui bahwa harga emas atau turun dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain harga emas dunia, nilai tukar mata uang, serta kondisi ekonomi global dan domestik.
Harga emas bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memantau harga melalui sumber resmi.
Perbandingan Harga Jual dan Buyback
Dalam perdagangan emas, terdapat selisih antara harga jual dan harga beli kembali. Saat ini, setelah harga emas Antam naik, tercatat:
- Harga jual: Rp2.825.000 per gram - Harga buyback: Rp2.636.000 per gramSelisih ini merupakan bagian dari mekanisme pasar serta biaya operasional dalam transaksi emas batangan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!