Harga Barang Naik Akibat Kenaikan PPN 12%, Simak Contoh Perhitungannya
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 21 November 2024 | 20:40 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku tahun depan diperkirakan akan meningkatkan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. PPN dikenakan pada berbagai objek, seperti penyerahan barang dan jasa kena pajak (BKP dan JKP) yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP), seperti barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
Selain itu, PPN juga berlaku untuk impor barang dan pemanfaatan jasa tak berwujud dari luar negeri, misalnya layanan streaming film dan musik. Ekspor barang dan jasa juga dikenakan PPN, begitu pula kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh individu atau badan hukum.
Berbagai barang yang terkena dampak kenaikan PPN meliputi pakaian, sepatu, tas, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, kendaraan, peralatan rumah tangga, dan kosmetik. Untuk menghitung PPN, rumus yang digunakan adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikalikan dengan tarif PPN.
Sebagai contoh, jika Anda membeli handphone seharga Rp5 juta, PPN yang harus dibayar adalah Rp600 ribu (5 juta x 12%), sehingga total yang harus dibayar menjadi Rp5,6 juta. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!