Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Harga Barang Naik Akibat Kenaikan PPN 12%, Simak Contoh Perhitungannya

Desi Rossilawati
Kamis, 21 November 2024 | 20:40 WIB
Bagikan
Harga Barang Naik Akibat Kenaikan PPN 12%, Simak Contoh Perhitungannya
VISI.NEWS | JAKARTA - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku tahun depan diperkirakan akan meningkatkan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. PPN dikenakan pada berbagai objek, seperti penyerahan barang dan jasa kena pajak (BKP dan JKP) yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP), seperti barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan. Selain itu, PPN juga berlaku untuk impor barang dan pemanfaatan jasa tak berwujud dari luar negeri, misalnya layanan streaming film dan musik. Ekspor barang dan jasa juga dikenakan PPN, begitu pula kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh individu atau badan hukum. Berbagai barang yang terkena dampak kenaikan PPN meliputi pakaian, sepatu, tas, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, kendaraan, peralatan rumah tangga, dan kosmetik. Untuk menghitung PPN, rumus yang digunakan adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikalikan dengan tarif PPN. Sebagai contoh, jika Anda membeli handphone seharga Rp5 juta, PPN yang harus dibayar adalah Rp600 ribu (5 juta x 12%), sehingga total yang harus dibayar menjadi Rp5,6 juta. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.