Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Gus Yahya Respon Keras Desakan Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU

ED
Sabtu, 22 November 2025 | 16:41 WIB
Bagikan
Gus Yahya Respon Keras Desakan Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU

Poin pertama dalam risalah tersebut menyebutkan bahwa pemilihan narasumber tersebut dinilai melanggar nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU. Selain itu, dalam risalah rapat juga disebutkan bahwa kehadiran narasumber tersebut di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel dianggap tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian fungsionaris jika mencemarkan nama baik organisasi.

Poin kedua dalam risalah juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran tata kelola keuangan di PBNU yang dinilai bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU. Menurut Syuriah PBNU, pelanggaran tersebut membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.

Sejalan dengan itu, hasil musyawarah yang dipimpin oleh Rais Aam, KH Miftachul Akhyar, menyatakan bahwa Gus Yahya harus mundur dalam waktu tiga hari sejak keputusan tersebut diterima. Jika tidak, Rapat Harian Syuriah PBNU mengancam akan memberhentikan Gus Yahya secara resmi dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, yang juga menjadi pimpinan rapat harian Syuriah PBNU. Sehingga, langkah ini menjadi salah satu perdebatan besar dalam tubuh organisasi NU, dengan pertanyaan apakah keputusan tersebut benar-benar mencerminkan proses musyawarah yang adil dan wajar.

Sementara itu, Gus Yahya menegaskan bahwa ia akan tetap mempertahankan posisinya sebagai Ketua Umum PBNU, kecuali jika ada proses musyawarah yang lebih terbuka dan adil. "Saya siap untuk berdialog dan memberikan klarifikasi. Tetapi saya tidak akan mundur tanpa adanya proses yang benar dan transparan," katanya. Keputusan ini masih akan menjadi perhatian besar di kalangan internal PBNU serta masyarakat luas, yang berharap adanya solusi yang mengedepankan kepentingan bersama dan kesinambungan organisasi.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.