Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Gubernur Dedi Mulyadi Luncurkan Konsep Pendidikan 'Gapura Panca Waluya'

Desi Rossilawati
Senin, 5 Mei 2025 | 18:30 WIB
Bagikan
Gubernur Dedi Mulyadi Luncurkan Konsep Pendidikan 'Gapura Panca Waluya'
VISI.NEWS | BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 43/PK.03.04/KESRA yang mengatur arah kebijakan pendidikan berbasis karakter dan moral dengan tajuk 'Gapura Panca Waluya.' Konsep ini dirancang untuk membentuk murid-murid yang cageur, bageur, bener, pinter, dan singer, atau sehat, baik, benar, pintar, dan sigap dalam bertindak. SE ini ditujukan kepada seluruh pemangku kebijakan pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK, termasuk lembaga keagamaan seperti pondok pesantren. Beberapa pokok kebijakan dalam surat edaran ini meliputi: 1. Peningkatan fasilitas dasar sekolah, termasuk ketersediaan toilet dalam ruang kelas. 2. Larangan studi tur berbayar, yang digantikan dengan kegiatan berbasis keterampilan seperti pertanian organik, pengelolaan sampah, hingga wawasan kewirausahaan dan industri. 3. Pelarangan wisuda formal di jenjang pendidikan dasar dan menengah, karena dianggap tidak berdampak pada perkembangan akademik siswa. 4. Persiapan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), diiringi imbauan agar siswa membawa bekal sehat dari rumah dan mulai belajar menabung. 5. Pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa di bawah umur dan anjuran untuk berjalan kaki atau menggunakan transportasi umum, dengan pengecualian bagi daerah terpencil. 6. Penanaman nilai kebangsaan, melalui partisipasi dalam ekstrakurikuler seperti pramuka, paskibra, dan palang merah remaja. 7. Pembinaan khusus bagi siswa berperilaku menyimpang, seperti tawuran, merokok, penggunaan knalpot bising, hingga kecanduan gim daring, dilakukan dengan melibatkan orang tua, Pemda, dan aparat TNI/Polri. 8. Peningkatan pendidikan spiritual dan moral, melalui pendekatan agama sesuai keyakinan masing-masing siswa. Gubernur Dedi berharap, melalui pendekatan ini, sekolah-sekolah di Jabar tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga pusat pembentukan karakter dan budaya sehat yang selaras dengan nilai-nilai kebangsaan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.