Gelar Aksi di Berbagai Kota, AJI Tolak Pasal-pasal Bermasalah di RKUHP
“DPR dan pemerintah harus menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam aksi bersama yang disiarkan secara virtual. Anggota Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengatakan rencana pengesahan RKUHP oleh DPR, merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers, karena banyaknya pasal yang bermasalah. Menurutnya pengaturan pidana Pers dalam RKUHP, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sehingga upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers. Karena unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Karena itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” kata Ninik.
Ia menegaskan dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki.
“Dewan Pers telah sampaikan kepada presiden bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers, dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik. Kemerdekaan pers dan berpendapat seharusnya tercermin dalam RKUHP yang baru. Karena kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis,” kata Ninik.@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!