Gadis Muda di Sukabumi Alami Pelecehan, Polisi Periksa 4 Orang Remaja
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 6 Juni 2025 | 19:45 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Seorang perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah remaja laki-laki.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Mei 2025, gadis muda itu tengah berada di salah satu kedai. Berdasarkan informasi awal, korban diduga diajak oleh beberapa remaja sebaya untuk berkumpul, hingga kemudian dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, korban mengalami perlakuan yang tidak semestinya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui adanya rekaman video yang memperlihatkan korban dalam kondisi yang tidak berdaya dan menjadi objek perbuatan yang tidak pantas.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasat Reskrim IPTU Hartono menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
"Kami telah menerima laporan dari pihak keluarga korban, melakukan visum terhadap korban, serta meminta keterangan dari para saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Saat ini, kasusnya telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," ujar IPTU Hartono, Rabu (4/6/2025).
Empat remaja laki-laki yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut kini tengah menjalani proses pemeriksaan. Mengingat usia mereka masih tergolong anak-anak, Polres Sukabumi menangani kasus ini dengan pendekatan khusus sesuai prosedur hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban, serta menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dalam proses terhadap para terlapor," tambah Hartono.
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional, adil, dan menjunjung tinggi perlindungan hak anak, baik sebagai korban maupun sebagai pihak yang terlibat dalam proses hukum.
"Kami akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan serius dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak selama proses berlangsung," pungkas IPTU Hartono. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!