Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Farhan dan Dedi Mulyadi Sidak Sampah di Gedebage, Temukan Dugaan Pungli

Desi Rossilawati
Senin, 28 April 2025 | 17:00 WIB
Bagikan
Farhan dan Dedi Mulyadi Sidak Sampah di Gedebage, Temukan Dugaan Pungli
VISI.NEWS | BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Gedebage pada Sabtu (26/4/2025). Hasilnya, mereka menemukan tumpukan sampah yang menggunung hingga mencapai 1.120 meter kubik, dengan tambahan sekitar 20 ton per hari. "Alhamdulillah sudah dapat solusi. Sampah yang ada sekarang itu akan langsung diangkut semuanya dengan menggunakan jatah ritase Pemerintah Kota Bandung. Peralatan dan personel dibantu oleh provinsi," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (28/4/2025). Farhan menegaskan langkah pertama adalah penegakan hukum, kemudian riset ulang terhadap manajemen pengelolaan sampah di Pasar Gedebage. Penanganan teknis akan dikoordinasikan PD Pasar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, serta Dinas Sumber Daya Air dan DLH Provinsi Jabar. Sementara aspek penegakan hukum akan dibantu Polrestabes Bandung, berdasarkan laporan dari PD Pasar. Dalam sidak, juga terungkap dugaan adanya pungutan liar iuran sampah yang tidak diikuti dengan pengelolaan memadai. Menurut Farhan, berdasarkan informasi intelijen, setiap lapak dikenakan iuran Rp5.000, dari sekitar 700 lapak, yang bisa mengumpulkan Rp3,5 juta per hari. "Sebulan berarti kali lima lah," tambah Farhan, menyebutkan kerugian selama Desember 2024 hingga April 2025 bisa mencapai miliaran rupiah. Kondisi lapangan juga dinilai memprihatinkan. Mesin pencacah rusak, biodigester mati, air bersih macet, dan tidak ada pengangkutan rutin. Farhan mengingatkan pengangkutan harus berhati-hati karena ada risiko ledakan akibat akumulasi gas metan. Proses pengangkutan diperkirakan membutuhkan waktu dua hingga tiga hari, dengan mengoptimalkan 40 ritase per hari ke TPA Sarimukti. Jika pengelolaan pasar tak kunjung membaik, Farhan menyatakan siap mengambil alih pengelolaan Pasar Gedebage dengan persetujuan Gubernur. Selain itu, Farhan memperingatkan seluruh lurah dan camat di Bandung untuk tidak membiarkan munculnya titik kumpul sampah baru. Jika ditemukan, pejabat terkait akan langsung dikenai sanksi. "Setiap lurah dan camat yang membiarkan terjadinya kumpul sampah di wilayahnya akan mendapatkan sanksi langsung dari wali kota. Selama seminggu ke depan, tidak boleh terjadi lagi," tegasnya. Terakhir, ia menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam pungutan liar harus bertanggung jawab secara hukum. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.