Farhan dan Dedi Mulyadi Sidak Sampah di Gedebage, Temukan Dugaan Pungli
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 28 April 2025 | 17:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Gedebage pada Sabtu (26/4/2025). Hasilnya, mereka menemukan tumpukan sampah yang menggunung hingga mencapai 1.120 meter kubik, dengan tambahan sekitar 20 ton per hari.
"Alhamdulillah sudah dapat solusi. Sampah yang ada sekarang itu akan langsung diangkut semuanya dengan menggunakan jatah ritase Pemerintah Kota Bandung. Peralatan dan personel dibantu oleh provinsi," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (28/4/2025).
Farhan menegaskan langkah pertama adalah penegakan hukum, kemudian riset ulang terhadap manajemen pengelolaan sampah di Pasar Gedebage.
Penanganan teknis akan dikoordinasikan PD Pasar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, serta Dinas Sumber Daya Air dan DLH Provinsi Jabar. Sementara aspek penegakan hukum akan dibantu Polrestabes Bandung, berdasarkan laporan dari PD Pasar.
Dalam sidak, juga terungkap dugaan adanya pungutan liar iuran sampah yang tidak diikuti dengan pengelolaan memadai. Menurut Farhan, berdasarkan informasi intelijen, setiap lapak dikenakan iuran Rp5.000, dari sekitar 700 lapak, yang bisa mengumpulkan Rp3,5 juta per hari.
"Sebulan berarti kali lima lah," tambah Farhan, menyebutkan kerugian selama Desember 2024 hingga April 2025 bisa mencapai miliaran rupiah.
Kondisi lapangan juga dinilai memprihatinkan. Mesin pencacah rusak, biodigester mati, air bersih macet, dan tidak ada pengangkutan rutin. Farhan mengingatkan pengangkutan harus berhati-hati karena ada risiko ledakan akibat akumulasi gas metan.
Proses pengangkutan diperkirakan membutuhkan waktu dua hingga tiga hari, dengan mengoptimalkan 40 ritase per hari ke TPA Sarimukti.
Jika pengelolaan pasar tak kunjung membaik, Farhan menyatakan siap mengambil alih pengelolaan Pasar Gedebage dengan persetujuan Gubernur.
Selain itu, Farhan memperingatkan seluruh lurah dan camat di Bandung untuk tidak membiarkan munculnya titik kumpul sampah baru. Jika ditemukan, pejabat terkait akan langsung dikenai sanksi.
"Setiap lurah dan camat yang membiarkan terjadinya kumpul sampah di wilayahnya akan mendapatkan sanksi langsung dari wali kota. Selama seminggu ke depan, tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.
Terakhir, ia menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam pungutan liar harus bertanggung jawab secara hukum. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!