Empat Kecamatan di Kabupaten Bandung Terdeteksi Menjadi Ladang Penjualan Rokok Ilegal, Kasatpol PP Bakal Lakukan Ini
VISI.NEWS | SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Kabupaten Bandung, Mochamad Usman, mengatakan saat ini pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) berencana mengajak kerjasama perusahaan ekspedisi pengiriman paket untuk mencegah peredaran rokik ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung.
Penegakan hukum terkait penyebaran rokok ilegal itu, kata Usman, penting dilakukan, lantaran penjualan rokok ilegal tergolong tindakan yang merugikan negara.
Alasan Pemkab, mengajak kerjasama perusahaan ekspedisi, mengingat beberapa penjualan rokok ilegal baik yang ada di Kabupaten Bandung atau di luar Kabupaten Bandung kerap bertransaksi menggunakan jasa pengiriman paket.
"Jadi banyaknya operasi secara konvesional, mereka (pedagang rokok ilegal) semakin rapih, indikasinya diduga melalui paket-paket online atau jasa titipan online," kata Usman ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).
Usman mengungkapkan buka tidak mungkin, pihaknya merazia gudang-gudang penyimpanan perusahaan ekspedisi pengiriman paket.
Namun, kata dia, untuk memeriksa setiap paket, petugas tidak mungkin harus merusak wadah paket, lantaran hal itu juga bertentangan dengan Undang-Undang.
Solusinya, lanjut Usman, mesti disiapkan mesin X-Ray untuk mendeteksi dan mengetahui isi dari sebuah paket.
Sejauh ini, baru pihak Satpol PP Jawa Barat yang sudah mempunyai alat tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!