Eksepsi Teddy Pardiana Ditanggapi Santai Pengacara Rizky Febian
VISI.NEWS | BANDUNG - Menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan penggelapan, Teddy Pardiyana atau Mantan suami Almh Lina Jubaedah, ditanggapi santai pengacara Rizky Febian.
Menurut pengacara putra sulung almh Lina Jubaedah atau pihak pelapor, Bahyuni Zaili mengatakan, sikap keberatan atas dakwaan yang di bacakan JPU terhadap terdakwa dinilai hal yang wajar.
"Itu hak terdakwa, mau mengajukan keberatan atau tidak kaitan dakwaan tersebut, intinya kami menilai apa yang menjadi dakwaan itu sudah sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya," katanya.
Ditemui di PN Kelas IA Bandung, Selasa (8/11/22), Bahyuni mengungkapkan, akan terus memantau jalannya persidangan kasus dugaan penggelapan ini, dan akan menghadirkan Rizky Febian selaku saksi pelapor.
"Intinya adalah, pihak saksi pelapor yakni Aa Iki (Rizky Febian) dipastikan akan menghadiri persidangan dengan agenda saksi, jadi nanti akan terungkap dengan jelas kaitan dengan peristiwa hukum tersebut," ungkapnya.
Sekedar informasi, Teddy, ayah kandung Bintang (putri bungsu almh Lina Jubaedah atau adik se ibu Rizky Febian) dilaporkan Rizky Febian terhadap Polda Jabar atas dugaan kasus penggelapan kendaraan roda empat.
"Tertanggal 22 Agustus 2022, Teddy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda Jabar, kaitan dengan dugaan penggelapan uang penjualan mobil milik Rizky Febian," ujar Bahyuni.
Tidak hanya kaitan dengan mobil saja, putra sulung dari pasangan Entis Sutisna atau Sule (Komedian) dengan almh Lina Jubaedah tersebut juga melaporkan masalah kos-kosan dan kaitan uang Rp. 5 miliar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!