Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Eks Stafsus Menag Yaqut, Gus Alex, Digarap KPK dalam Kasus Kuota Haji

Desi Rossilawati
Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Bagikan
Eks Stafsus Menag Yaqut, Gus Alex, Digarap KPK dalam Kasus Kuota Haji
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025). “Betul (Gus Alex). Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Sebelum pemanggilan, penyidik telah menggeledah rumah Gus Alex dan mencegahnya bepergian ke luar negeri. Langkah itu ditempuh agar ia tetap berada di Indonesia dan dapat menjalani proses pemeriksaan. Kasus ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi pada 2024. Sesuai aturan, 92 persen kuota harus dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan itu secara merata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Penyimpangan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. KPK menduga praktik ini melibatkan ratusan biro perjalanan haji serta pejabat Kemenag, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun. Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan pengusaha travel haji-umrah Fuad Hasan Masyhur. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.