Dugaan Suap Bupati Bogor Ade Yasin Kepada Auditor BPK Jabar, Roynal : Bukan OTT, Faktanya Begini..
"Tersiar kabar bahwa KPK sudah melakukan OTT terhadap Bu Ade Yasin dirumahnya, namun OTT tersebut tidak terdapat dalam pembacaan dakwaan oleh JPU KPK, pengungkapan kasus ini seolah-olah hasil dari pemeriksaan biasa," jelas Roynal.
Dakwaan JPU KPK tersebut akan ditanggapi tim kuasa hukum dalam agenda sidang berikutnya, tentunya dengan fakta yang sebenarnya sesuai keterangan atau pengakuan Ade Yasin, pasalnya dalam dakwaan, JPU KPK malah mengkait-kaitkan dengan masa lalu yang dianggap tidak ada hubunganya dengan terdakwa.
"Kami akan menanggapi dan akan kami ungkap fakta yang sebenarnya, karena dalam dakwaan yang sudah dibacakan, malah mengkait-kaitkan hal di masa lalu, tidak ada hubungannya dengan terdakwa," paparnya.
Sekedar informasi, Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
"Dalam perkara ini, Bu Ade Yasin tidak sendirian, namun ada 3 terdakwa lainnya yang dianggap sebagai pihak yang diduga memberikan suap, serta 4 terdawa yang diduga menerima suap, yakni pegawai BPK-RI Jabar," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!