Korupsi Pengadaan Masker BPBD, Hakim Ketua : Negara Rugi Rp. 4,6 Miliar, Siapa Terduga Pelaku ?
"Terdakwa Dodi bertindak sebagai Plt Kepala BPBD, dan Caya merupakan Sekretaris BPBD, mereka diduga turut serta dalam melakukan tipikor dana Covid-19 TA 2020 di BPBD Kabuupaten Indramayu," jelasnya.
Kepasitas Dodi dan Caya diketahui merupakan pihak yang menunjuk perusahaan atas nama direktur terdakwa Putri, untuk melakukan pengadaan jutaan masker, dan menunjuk Badrudin sebagai pemodal dari kegiatan pengadaan masker tersebut.
"Jadi pihak swasta yang menyediakan jutaan masker sesuai permintaan dari BPBD Kabupaten Indramayu, dan secara bersama-sama diduga me mark-up harga tak wajar, serta diketahui oleh pejabat BPBD waktu itu," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!