Dua Pengelola Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 1 Juni 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | CIREBON - Abdul Karim dan Ade Rahman, menyandang status sebagai tersangka dalam kasus longsor maut di tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon pada Minggu (1/6/2025).
Tragedi yang merenggut 19 nyawa pekerja itu diduga kuat dipicu aktivitas pertambangan ilegal yang tetap dijalankan meskipun telah mendapat dua kali surat larangan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah setempat.
Abdul Karim, pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah, disebut sebagai pengendali utama operasional tambang. Sementara itu, Ade Rahman menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) dan bertanggung jawab secara teknis atas kegiatan tambang di lapangan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa sejak Januari 2025, tambang telah diperingatkan untuk menghentikan kegiatan karena tidak memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Namun peringatan pada Januari dan Maret itu diabaikan.
"Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah," tegas Sumarni.
Hasil penyidikan mengungkap adanya sejumlah barang bukti yang memperkuat pelanggaran, termasuk alat berat seperti dump truck dan ekskavator, serta dokumen izin pertambangan yang belum disetujui.
Kini, Abdul Karim dan Ade Rahman dijerat dengan:
- UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup,
- UU Ketenagakerjaan,
- dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!