Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Dua Pengelola Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka

Desi Rossilawati
Minggu, 1 Juni 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
Dua Pengelola Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka
VISI.NEWS | CIREBON - Abdul Karim dan Ade Rahman, menyandang status sebagai tersangka dalam kasus longsor maut di tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon pada Minggu (1/6/2025). Tragedi yang merenggut 19 nyawa pekerja itu diduga kuat dipicu aktivitas pertambangan ilegal yang tetap dijalankan meskipun telah mendapat dua kali surat larangan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah setempat. Abdul Karim, pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah, disebut sebagai pengendali utama operasional tambang. Sementara itu, Ade Rahman menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) dan bertanggung jawab secara teknis atas kegiatan tambang di lapangan. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa sejak Januari 2025, tambang telah diperingatkan untuk menghentikan kegiatan karena tidak memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Namun peringatan pada Januari dan Maret itu diabaikan. "Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah," tegas Sumarni. Hasil penyidikan mengungkap adanya sejumlah barang bukti yang memperkuat pelanggaran, termasuk alat berat seperti dump truck dan ekskavator, serta dokumen izin pertambangan yang belum disetujui. Kini, Abdul Karim dan Ade Rahman dijerat dengan:
  • UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup,
  • UU Ketenagakerjaan,
  • dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
@ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.