Dua Minggu Lagi Insentif Pajak dari Bupati Bandung Berakhir, Wajib Pajak Bisa Segera Bayar PBB
VISI.NEWS | SOREANG - Dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah mengeluarkan Perbup No. 302 Tahun 2022 terkait layanan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi wajib pajak di Kab. Bandung.
"Sebagai bagian dari pelayanan kepada wajib pajak, Pemkab Bandung telah mengeluarkan Perbup No. 302 tahun 2022 terkait layanan PBB bagi wajib pajak yang diberlakukan selama tiga bulan sejak 1 Oktober 2022 sampai 31 Desember 2022," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan, Jumat (16/12/2022).
Kebijakan itu, kata Erwan, dikeluarkan oleh Bupati Bandung HM Dadang Supriatna dan masih ada waktu dua minggu lagi.
"Masih ada waktu untuk memanfaatkan insentif ini. Para wajib pajak bisa segera menyelesaikan kewajiban pajaknya segera," katanya.
Dijelaskannya, dengan perbup tersebut pembayaran PBB tahun 1994 - 2022 wajib pajak hanya perlu membayar besaran pokok PBB-nya dan bebas denda atau tanpa pengajuan permohonan penghapusan denda, sehingga bisa sangat meringankan wajib pajak.
"Kebijakan ini sebagai bentuk perhatian Pak Bupati kepada wajib pajak. Sebaiknya segera dimanfaatkan," pungkas Erwan.@mpa/*
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!