DPR Siap Bahas Rekayasa Konstitusional Usai Dihapusnya Presidential Threshold 20%

Desi Rossilawati
Sabtu, 4 Januari 2025 | 10:30 WIB
Bagikan
DPR Siap Bahas Rekayasa Konstitusional Usai Dihapusnya Presidential Threshold 20%
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya siap membahas rekayasa konstitusional terkait pencalonan presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20%. Ia menjamin bahwa dalam pembahasan ini, DPR akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat, akademisi, civil society, pemerintah, dan yang tak kalah penting, partai politik. Dede mengungkapkan bahwa partai politik sebagai peserta Pemilu sangat penting dalam menentukan calon presiden dan wakil presiden, sehingga masukan dari parpol akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam merumuskan aturan syarat pencalonan. "Ya ini memang dari kemarin sudah kami sampaikan bahwa rekayasa konstitusional ataupun 'constitutional engineering'. Itu tentu harus melibatkan berbagai stakeholder, dari perwakilan masyarakat, akademisi, dari civil society, dari government dan tidak kalah pentingnya adalah dari partai politik," ujar Dede. "Karena bagaimanapun juga pesertanya adalah bagian daripada partai politik itu sendiri, sehingga kita juga harus mengedepankan masukan-masukan dari partai-partai politik," ucapnya. Politikus dari Partai Demokrat ini juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji jumlah minimal dan maksimal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat diajukan. Pembahasan ini, menurutnya, akan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, baik dari sisi anggaran negara maupun pelaksanaan Pemilu. "Soal nanti berapa banyaknya calon apakah ada minimalnya atau maksimalnya tentu kita harus cari mana yang lebih efektif dan efisien tentunya. Baik dari sisi anggaran negara ataupun efektivitasnya," kata Dede. Selain itu, ia menegaskan bahwa persyaratan calon presiden dan wakil presiden akan diperketat. "Persyaratan calon pun juga harus kita perketat tidak serta-merta orang yang punya duit triliunan langsung bisa ikutan begitu saja, jadi harus ada track record pengalaman dan prestasi-prestasi lainnya terutama di bidang politik dan pemerintahan dan konkretnya nanti kita akan rumuskan pada saat kita melakukan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilpres ini," ungkapnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.