DPR Nilai Wacana Perpanjangan Batas Usia Pensiun ASN Hambat Regenerasi Birokrasi
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 4 Juni 2025 | 16:13 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyatakan penolakannya terhadap wacana perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai kebijakan tersebut justru dapat menghambat regenerasi birokrasi dan memperburuk ketimpangan struktural di lingkungan pemerintahan.
Menurut Ateng, pensiun adalah bagian dari siklus pengabdian yang harus dihormati, bukan sekadar akhir masa kerja.
"Saya kurang sepakat dengan wacana memperpanjang usia pensiun ASN. Negara ini bukan milik pribadi. Jika Anda pemilik perusahaan, silahkan bekerja sampai kapan pun. Akan tetapi, ASN bekerja untuk negara. Ada siklus yang harus dihormati," ujarnya dalam keterangan kepada media.
Ia menegaskan bahwa pensiun tidak sepatutnya dianggap sebagai kerugian, melainkan sebuah bentuk penghormatan dan kesempatan menikmati hidup setelah masa pengabdian. Di tengah tingginya angka pengangguran terdidik, khususnya dari kalangan muda, memperpanjang usia pensiun justru akan menyempitkan peluang generasi muda untuk masuk ke sektor ASN.
Selain itu, Ateng juga menyoroti nasib tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang belum kunjung diangkat menjadi ASN karena keterbatasan fiskal. Menurutnya, memperpanjang usia pensiun hanya akan menambah tumpukan masalah ketenagakerjaan di lingkungan birokrasi.
Ia mengatakan kalau masa pensiun diperpanjang, ruang bagi tenaga honorer dan PPPK akan makin sempit. Padahal mereka sudah lama mengabdi dan menunggu kepastian. Hal tersebut menurutnya sangat tidak adil.
Mengutip data BPJS Kesehatan 2023, Ateng menyebut bahwa ASN berusia di atas 60 tahun memiliki beban klaim kesehatan hingga 2,3 kali lipat dibanding kelompok usia 40-55 tahun. Kondisi ini berpotensi meningkatkan beban pembiayaan negara, baik dari sisi produktivitas maupun layanan kesehatan.
Lebih lanjut, Ateng menyebut bahwa lembaga internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) justru menyarankan usia pensiun maksimal 60-65 tahun di negara berkembang demi menjaga keberlanjutan fiskal.
Sebagai solusi, Ateng menilai bahwa yang lebih penting saat ini adalah efisiensi sistem birokrasi, penerapan digitalisasi, serta mendorong regenerasi. Ia mencontohkan Singapura yang justru memberi insentif untuk pensiun dini demi mendorong inovasi birokrasi. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!