Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026

Dirjen AHU Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Kepengurusan PT Pakerin

Desi Rossilawati
Rabu, 28 Januari 2026 | 14:43 WIB
Bagikan
Dirjen AHU Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Kepengurusan PT Pakerin

VISI.NEWS | JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, memaparkan secara resmi kronologi permasalahan hukum yang melibatkan PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur.

Widodo menjelaskan, berdasarkan data dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta Nomor 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, di Surabaya. Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0026631.AH.01.02 Tahun 2018 serta surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.

Dalam data tersebut, struktur kepemilikan saham PT Pakerin tercatat sebagai berikut: PT Inti Anugerah sebanyak 339.200.000 lembar saham atau senilai Rp169,6 miliar; PT Supreme Agung sebanyak 176.400.000 lembar saham atau Rp88,2 miliar; serta Njoo Soegiharto sebanyak 6.400.000 lembar saham atau Rp3,2 miliar.

Adapun susunan pengurus perseroan terdiri atas David Siemens Kurniawan sebagai Direktur Utama, Njoo Steven Tirtowidjojo sebagai Direktur, Njoo Henry Susilowidjojo sebagai Komisaris, serta Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.

Widodo mengungkapkan, sengketa bermula dari konflik di antara para ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo. Sengketa tersebut telah berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan itu telah dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 21 Maret 2023.

Sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan tersebut, Kementerian Hukum menerbitkan Surat Keputusan pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya, pada 14 Juni 2024, Kementerian juga membatalkan seluruh keputusan atau surat persetujuan yang diterbitkan setelah SK yang dibatalkan, guna menjamin kepastian hukum.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.